Thursday 17 December 2015

Ojek Online Dilarang, Ini komentar organda

poskangdimas.blogspot.co.id - Kementrian perhubungan (Kemenhub) Akhirnya mengeluarkan sikap untuk melarang pengoprasian Ojek online dan kendaraan online sejenis lainnya . Layanan ini dinilai bertentangan dengan undang - undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Angkutan Jalan (LLAJ)

Pelarangaan ini pun mendapat sambutan baik dari pengusaha angkutan yang tergabung
dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda). Ketua Organda DKI JAKARTA Shafruhan Sinungan  Mengatakan , Memeang sudah sepantasnya jasa Transportasi Online Semacam ini dilarang Pemerintah .

Terutama Oleh pak jonan (Mentri Perhubungan) Khususnya, beliau sudah melihat perkembangan ilegal Transport ini yang sudah tidak terkendali , apalagi berbasiskan aplikasi dan bekerjasama dengan kendaraan - kendaraan pribadi pelat hitam . Ini kan Ilegal Transport Ujarnay di jakarta,Jum'at(18/12/2015)

By:AdminPoskangdimas.blogspot.co.id Smoga Bermanfaat
Load disqus comments

0 comments